Sejarah Berdirinya Masjid Al Muslimun
SEJARAH MASJID AL MUSLIMUN JATINANGOR SUMEDANG
Masjid Al Muslimun
Jatinangor, berada di Perumahan IKOPIN yaitu di Desa Sayang
Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Perumahan IKOPIN
merupakan fasilitas yang diberikan kepada Dosen dan Karyawan IKOPIN untuk tahap
pertama dibangun sebanyak 118 rumah sejak bulan Desember 1985 dan pada bulan
Mei 1987 Dosen dan Karyawan IKOPIN berangsur-angsur mulai menempati perumahan ini.
Warga Perumahan IKOPIN saat itu untuk memenuhi kebutuhan
sarana ibadah dan pendidikan agama bagi anak-anak terutama baca tulis Al Qur’an
dilaksanakan di Mushola yang selalu berpindah-pindah dari rumah satu ke rumah
yang lain, sehingga Mushola itu diberikan nama Mushola Al Muhajirin.
Awal tahun 1990 Perumahan IKOPIN semakin banyak
penghuninya, sedangkan kebutuhan sarana tempat ibadah atau Masjid Jami (untuk
melaksanakan solat Jum’at) di Desa Sayang masih langka. Sehubungan dengan permasalahan tersebut
maka warga Perumahan yang saat itu
merupakan Dosen dan Karyawan IKOPIN memohon kepada Pimpinan IKOPIN agar tanah
(lokasi) yang telah direncanakan dibangun Masjid untuk segera dilaksanakan.
Selanjutnya hasil dari beberapa kali pertemuan antara
Pimpinan IKOPIN dengan Warga Perumahan IKOPIN, maka dibentuklah Panitia
Pembangunan Masjid yang diketuai oleh Bapak
Moch, Joesoef tetapi sebulan
kemudian Bapak Moch. Joesoef meninggal dunia dan akhirnya digantikan oleh Bapak
DR.Ir. Burhan Arief.
Memang cukup beralasan Pimpinan IKOPIN memprakarsai
pembangunan masjid tersebut diantaranya karena
:
1.
IKOPIN perlu membantu secara moril
dan materil bagi pembinaan dan pembangunan
spiritual para pegawainya, khususnya yang menyangkut sarana peribadatan.
2.
Sebagai wujud pengabdian pada
masyarakat, maka IKOPIN mempuyai tugas untuk membantu masyarakat di sekitar kampus.
Langkah pertama panitia pembangunan masjid adalah membuat
gambar yang merupakan dasar utama pegangan panitia dalam proses pembanguan yang
pada saat itu gambar dibuat oleh salah seorang warga Perumahan IKOPIN yaitu Ir. Bambang Somantri. Filosofi dari
bentuk bangunan masjid adalah dengan atap Meru
(piramid) yang sudah terbukti sangat kokoh
walaupun tidak menggunakan tiang penyangga di tengahnya, dengan tiga tingkat
Meru yang mengisyaratkan pada Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Ciri lainnya menandakan bahwa masjid ini terletak
di lingkungan intelektual/civitas akademika adalah garis-garis geometris yang jelas
terlihat pada kuda-kuda/rangka atap. Selanjutnya yang paling utama adalah filosofi Ketuhanan yang Maha Esa yaitu
dilukiskan dengan langit-langit yang menjulang tinggi dan meruncing ke atas.
Arsitektural lainnya yaitu meminimalkan kesan beton yang dominan, hal ini
dimaksudkan agar unsur natural (alami) lebih ditonjolkan agar akrab dengan
lingkungan sekitarya yang bersuasana lembur,
sehingga kesan akhir dari komplek masjid ini adalah
sebuah komplek peribadatan
yang ramah dan menyatu dengan alam serta masyarakat sekitarnya (tidak
eksklusif) walaupun ada di dalam lingkungan Komplek Perumahan IKOPIN.
Pada acara pengajian memperingati Isra Mi’raz Nabi Muhammad
SAW (25 Rajab 1410 H), Kepala Desa Sayang (H. Entang Sari) mendorong dan mendesak Warga Perumahan Dosen dan
Karyawan IKOPIN beserta masyarakat di sekitarnya untuk membangun masjid dan
sarana pendidikan agama yang memadai sehingga syiar Islam di Desa Sayang
khususnya semakin tinggi dan besar. Sebagai pendorong pada saat itu juga secara
spontan Kades Sayang atas nama masyarakat menyumbang pasir dan batu belah
masing-masing 4 truk (senilai Rp 230.000,-) Hal ini dilakukan karena aparat
Desa Sayang telah mengetahui bahwa di dalam Perumahan Dosen dan Karyawan IKOPIN
telah disediakan lokasi untuk pembangunan masjid dan panitianya sudah terbentuk.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Panitia Pembangunan
Masjid dengan Aparat Desa Sayang dan Bapak Camat Kecamatan Cikeruh (sekarang
Jatinangor) yang diselenggarakan pada awal bulan Maret 1990 diambil keputusan
bahwa, di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Bapak Ketua Yayasan Pendidikan
Koperasi Indonesia direncanakan dibangun :
1.
Masjid Jami yang dapat menampung 300 orang jamaah.
2. Tempat wudhu yang
dapat menampung 5 orang wanita dan 14 orag laki-laki
3.
Kantor RW (Rukun Warga).
4. Madrasah 2 lokal
5. Plaza dan taman sebagai cadangan untuk menampung jamaah solat jumat atau solah Hari Raya.
6. Pusat Informasi yang dilengkapi buku-buku pendidikan Agama Islam yang dapat dipakai oleh umum.
7. Menara Masjid.
8. Pompa air bersih beserta penampungannya yang sekaligus dapat mengatasi permasalahan air bersih di Perumahan IKOPIN.
Alhamdulillah selanjutnya Panitia Pembanguan Masjid
menerima sumbangan dari Bapak Bustanul Arifin (Menteri Muda Koperasi dan
Kabulog) sebesar Rp 40 juta, dana ini menjadi penentu proses pembangunan masjid
sehingga awal tahun 1991 masjid sudah dapat digunakan untuk solat lima waktu
walaupun masih banyak berserakan kayu-kayu dan bahan bangunan lainnya.
Setelah masjid dapat
digunakan untuk solat lima waktu dan kegiatan
rapat-rapat panitia atau rapat pengurus RW, maka timbul
pertayaan dari jamaah yang terkait dengan nama masjid apakah akan tetap
menggunakan nama Al Muhajirin atau
akan diganti ? Akhirnya pada saat rapat panitia beserta warga Perumahan IKOPIN
telah menyepakati nama masjid menjadi Masjid
Al Muslimun, nama ini diambil dari nama Ketua Yayasan Pendidikan Koperasi
Indonesia yang menaungi IKOPIN yaitu Bapak Muslimin
Nasution.
Warga Perumahan IKOPIN yang merupakan sebagian besar jamaah
Masjid Al Muslimun mulai menyadari bahwa untuk mengelola masjid ini diperlukan
organisasi pengelola yaitu Dewan
Kerukunan Masjid (DKM), kemudian warga Perumahan IKOPIN
memohon petunjuk kepada Bapak Kepala Desa Sayang, untuk hal tersebut maka
ditetapkan lah Ketua DKM Al Muslimun yang pertama kali yaitu Bapak H. Udin Syamsudin, yang
selanjutnya sampai dengan saat ini Ketua DKM Al Muslimun telah berganti seperti
berikut ini :
1 |
H. Udin Syamsudin |
1991 - 1992 |
|
|
2 |
H. Sugino |
1992 - 1997 |
|
|
3 |
H. Makmun |
1997 - 2002 |
2002 - 2007 |
|
4 |
M. Sodiq Dahlan |
2007 - 2010 |
|
|
5 |
Apip Abdul Jabar |
2010 – 2015 |
2015 - 2020 |
2020 - 2025 |
Pada tahun 1991 meskipun secara fisik bangunan masjid belum
selesai, masjid ini sudah digunakan untuk berbagi kegiatan keagamaan
diantaranya :
1.
Tabligh Akbar dari Bapak K.H. Drs.
Totoh Gozali dalam rangka memperingati Nujulul Qur’an 1412 H.
2.
Tabligh Akbar Bapak Drs. Aminudin
Saleh, SH dalam rangka memperingati Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1413 H
3. Solat Tarawih
Keliling (Tarling) Bapak Bupati Sumedang beserta jajarannya.
4. Pengajian rutin
Ibu-ibu setiap hari Sabtu.
5.
Pendidikan belajar baca Al Qur’an metode Iqro bagi
anak-anak .
Masjid Al Muslimun dilihat dari bangunan (fisik) termasuk
jami paling besar saat itu di Kecamatan Cikeruh (sekarang
Jatinangor), atas dasar
itu dan beberapa
pertimbangan lainnya maka MTQ tingkat Kabupaten
Sumedang direncanakan akan diadakan di masjid Al Muslimun
pada tanggal 21 – 23 Januari 1992. Untuk mendukung terealisasinya kegiatan MTQ
ini dan kegiatan rutin lainnya
maka Panitia beserta
warga untuk segera
menyelesaikan pembangunan
beberapa bagian masjid dan fasilitas pendukungnya diantaranya :
1.
Memasang listrik PLN
2.
Memasang pompa air
3.
Menyelesaikan tempat wudhu dan kamar kecil.
4.
Memasang lantai bangunan utama.
Pada tahun 2004 IKOPIN mengambil keputusan untuk melepas
sisa tanah Perumahan IKOPIN seluas 2,5 HA untuk dibangun perumahan pada tahap kedua
dengan target masyarakat luas. Tentu saja dengan bertambahnya jumlah rumah maka
Masjid Al Muslimun semakin ma’mur bahkan setiap tahunnya
Masjid Al Muslimun
selalu manjadi tempat digunakan untuk
TARLING (Tarawih Keliling) dari Pemda Kabupaten Sumedang, bahkan
terakhir Gubernur Jawa Barat pun sempat datang untuk melakukan solat subuh
berjamah di Masjid Al Muslimun.
Dalam upaya untuk memenuhi Program Bidang Pendidikan
khususnya Pendidikan Agama secara formal yaitu diusulkan pendirian Taman
Kanak-Kanak (TK) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Al Muslimun, untuk tujuan
tersebut maka pada tahun....dibentuk Yayasan Pendidikan Al Muslimun Jatinangor
sebagai upaya untuk memenuhi persayarat proses pendirian lembaga pendidikan
secara formal dan untuk menaungi berbagai macam kegiatan
yang membutuhkan Badan Hukum. Untuk yang pertamakalinya
akta Yayasan Pendidikan Al Muslimun Jatinangor dicatatkan dengan Akta Notaris :
....................................No..................
Pada tahun 2006 Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) yang
menaungi IKOPIN telah menghibahkan/mewakafkan tanah seluas 2.800 M2 dan 655 M2 kepada
DKM Al Muslimun Jatinangor dengan akte nomor 13 tanggal 20 Maret 2006.
Selanjutnya Akta Ikrar Wakaf dari Yayasan Pdndidikan Koperasi ke DKM Al
Muslimun Jatinangor dibuat di Kantor Urusan Agaman Kecamatan Jatinangor, dengan nomor AKTA IKRAR WAKAF:
08/VIII/W.2.A/2017, yaitu dua bidang
tanah seluas 2.800
M2 dan 655 M2, pada tanggal 4 Agustus 2017.
Sehingga dengan demikian legalitas kepemilikan
lahan tersebut secara sah telah diberikan kepada DKM Al Muslimun dengan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No.132 yang
dikeluarkan oleh BPN kab. Sumedang.
Dilihat dari sisi legalitas, alhamdulillah Masjid Al
Muslimun telah mendapat Status Terdaftar dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumedang pada tanggal 31 Desember 2019.
Jatinangor, Mei 2021
Disusun oleh: H Kadarohim
Disempurnakan oleh: H. Dindin Burhanudin
Komentar
Posting Komentar